Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Tahap II dan Pencegahan Pungutan Liar di Kabupaten pemalang Tahun 2018

Senin, (05/11) Perwakilan Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Randudongkal Mengikuti Sosialisasi Produk hukum Tahap II dan Pencegahan Pungutan Liar di Kabupaten pemalang 2018  bersama 5 OPD Kabupaten Pemalang

5 OPD Tersebut Diantaranya adalah Polres Pemalang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Saberpungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum Sementara itu Maksud dan Tujuan dari program ini agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum ”Pada Tahun 2016 Presiden Mengisntruksikan untuk membuat tim SaberPungli dan hal itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Pemalang, Tim SaberPungli Sendiri dari berbagai Instansi  di Kabupaten Pemalang” Ujar Bripka Kusumo

Beliau Juga Menambahkan dalam 2 Bulan Terakhir ada 7 Kasus OTT Pungli di Wilayah Kerjanya dan Pada Kasus Tesebut Bagi yang dianggap ringan pelaku hanya di bina dan yang Berat langsung ditindaklanjuti.

“saya mendapat Titipan dari Kasat Intel Polres Pemalang untuk masalah penculikan di pemalang belum dapat dipercaya atau bias dikatakan itu Cuma Hoax Semata Karena Selama ini Belum ada Laporan Ke Polres Pemalang, dan untuk pelaku penyebar Hoax itu Sendiri sudah Kami Amankan” Tambahnya

Call Center Team SaberPungli Kabupaten Pemalang : 087779992688

Yugo Pranoto dari DPUPR Menjelaskan Rencana tata ruang dan wilayah 2018-2038 20 tahun sekali tapi direvisi 5 tahun sekali Karena ada beberapa yang perlu menyesuaikan dengan Pembangunan dari pusat Antara lain jalan tol dan Jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya dan Luas Lahan Perindustrian dari 600 Ha menjadi 1900 Ha

Kelompok tani berbadan hukum bisa mengajukan bantuan alat Pertanian ke Dinas Pertanian dimana tidak perlu mengeluarkan biaya apapun ada pula program asuransi pertanian “ Asuransi pertanian Besarannya Rp.36.000 per HA perpanen dan jika nantinya saat musim panen Tanaman diserang Hama atau penyakit diganti Rp. 6.000.000 per HA” Ujar Drajat Perwakilan Dinas Pertanian

Buku yang Diperoleh Peserta

Adapun Perda yang di Revisi Antara lain :

  1. PERDA NO 1 TAHUN 2018 Tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018-2038 (Dinas PUPR)
  2. PERDA NOMOR 4 TAHUN 2018 Tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (Dinas Pertanian)

 (Desa Rembul Sendiri mempunyai 156,058 HA lahan Sawah Asri)

  1. PERDA NO 6 TAHUN 2018 Tentang PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (diantaranya Tentang Penghapusan peraturan perpanjang SIUP) dan PERDA NOMOR 7 TAHUN 2018 Tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN (diantaranya Tentang penghapusan Izin HO) (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  2. PERDA NOMOR 9 TAHUN 2018 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL. (Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan)

 

(KrisnaAji-Admin Desa)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *