Jum’at (02/11) Bertempat di Pendopo Balai Desa Rembul Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang melakukan jemput bola perekaman E-KTP bagi Warga Desa Rembul yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman E-KTP.
Hal ini merupakan upaya Pemerintah Desa Rembul Dalam perannya ikut mensukseskan Pilkades E-Voting dimana E-KTP/Suket (Surat Keterangan) adalah Hal Wajib yang harus Dimiliki oleh Warga Masyarakat yang Ingin memberikan suaranya, Selain Undangan.
“ini merupakan upaya kami dalam ikut mensukseskan Pilkades E-voting ini, karena jika warga belum pernah perekaman sama sekali tidak bisa mengikuti Pemilihan Walaupun terdaftar di DPT, Karena syarat utamanya adalah mempunyai E-KTP atau Suket (Surat Keterangan) dan terdaftar di DPT” Ujar Tasir, Sekretaris Desa Rembul.
“Hal ini kita adakan karena mengingat banyaknya Warga Rembul yang belum melakukan perekaman jadi kita berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemalang” Tambahnya
Dari 197 Warga yang diundang melalui ketua RT masing-masing hanya sekitar 20 orang yang hadir, hal ini dikarenakan karena ternyata sudah ada yang sudah rekaman tapi tertulis belum rekaman dan ada warga yang di perantauan. (Krisna Aji-Admin Desa)